Standar Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat Fungsional

  1. SK Pangkat Terakhir;
  2. Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli;
  3. SKP 2 Tahun Terakhir;
  4. SK Kenaikan Jabatan (Khusus yang akan Naik Jabatan);
  5. SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan Fungsional Tertentu;
  6. Sertifikat Uji Kompetensi/Sertifikat Diklat Fungsional Tertentu;
  7. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir Legalisir Asli ari Perguruan Tinggi (Khusus PenyesuaianGelar/Ijazah);
  8. Surat Ijin Belajar /SK Tugas (Khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah);
  9. Surat Keterangan Pengembalian dari Kampus ke Instansi (Khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah);
  10. SK Penarikan dan Penempatan Kembali setelah Selesai Tugas Belajar (Khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah);
  11. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) cetak Print (khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah);
  12. SK Pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional;
  13. SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional;
  14. SK PNS, SK CPNS, KARPEG.

  1. PNS mendaftar untuk pengusulan pangkat.
  2. Pengusul menyerahkan semua persyaratan ke Bagian Kepegawaian Dinas
  3. Berkas usulan diverifikasi oleh pengelolah Kepegawaian Dinas.
  4. Pengelola kepegawaian menyiapkan data perorangan yang kan pangkat dan membuat surat pengantar.
  5. Kepala dinas menyetujui dan menandatangani usul kenaikan pangkat PNS setelah di periksa dan di paraf oleh sekretaris dan Kasubag kepegawaian dan umum.
  6. Usulan kenaikan pangkat PNS diserahkan ke BKD untuk di proses penerbitan SK kenaikan pangkat.
  7. Pengelola Kepegawaian menerima SK kenaikan pangkat dari BKD, mencatat pada buku agenda dan mebuat bukti tanda terima, serta menghubungi PNS yang Bersangkutan.
  8. PNS yang bersangkutan menandatangani tada terima sebagai bukti bahwa usulan kenaikan pangkat telah diterima.

3 Bulan/ Sesuai proses yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Data SK Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

- Dapat Disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

- Email :dtph@sultengprov.go.id

- Hp/Wa : 081288188167



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat Fungsional"