Pengobatan Gigi

  1. Foto copy Ktp
  2. Foto copy kartu keluarga

  1. Pemohon ( Pasien ) datang untuk mendaftar
  2. Petugas Pendaftaran memverifikasi berkas,vital sign,buat status pasien
  3. poli gigi menganamnese atau melakukan pemeriksaan
  4. Dokter gigi memeriksa,mendiagnosa,mengambil tindakan dan memberikan resep
  5. Apabila terdapat tidak normal maka dirujuk
  6. Petugas farmasi menyerahkan obat sesuai dengan resep dokter


Satu Jam


Bpjs : Gratis

Pasien Umum : Berbayar sesuai dengan Perda Kabupaten Batu Bara no 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah

Pengobatan Gigi


Kotak Saran

Email : pusklalang99@gmail.com

Telp : 085359547670

Facebook : puskesmas lalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Gigi"