Standar Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat Struktrual

  1. Surat Pengantar Dari Dinas.
  2. SK Pangkat Terakhir.
  3. SK Pengangkatan Jabatan Struktural Dan Surat Pernyataan Pelantikan (Lama
  4. SK Pengangkatan Jabatan Struktural Dan Surat Pernyataan Pelantikan (Baru)
  5. SK Pengangkatan Jabatan Eselon II, Lampiran Rekomendasi Kasn Dan Hasil SeleSKi Lelang Jabatan (Khusus Gol IV/B Ke IV/C dan IV/C Ke IV/D)
  6. SKP 2019 Asli
  7. SKP 2020 Asli
  8. Sertifikat PIM IV/Ujian Dinas (khusus Gol III/d ke IV/a)
  9. Ijazah Dan TranSKip Nilai Terakhir
  10. Ijazah Dan TranSKip Nilai Terakhir Legalisir Asli dari Perguruan Tinggi ( khusus penyesuaian gelar/ijazah)
  11. Surat izin belajar/SK tugas belajar (khusus penyesuaian gelar/ijazah)
  12. Surat Keterangan Pengambilan dari Kampus ke Instansi asli (khusus penyesuaian gelar/ijazah).
  13. SK Penarikan dan Penempatan kembali setelah selesai tugas belajar (khusus penyesuaian gelar/ijazah).
  14. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Cetak Print (khusus penyesuaian gelar/ijazah).
  15. SK CPNS, SK PNS, Karpeg.

  1. PNS mendaftar untuk pengusulan pangkat.
  2. Pengusul menyerahkan semua persyaratan ke Bagian Kepegawaian Dinas
  3. Berkas usulan diverifikasi oleh pengelolah Kepegawaian Dinas.
  4. Pengelola kepegawaian menyiapkan data perorangan yang kan pangkat dan membuat surat pengantar.
  5. Kepala dinas menyetujui dan menandatangani usul kenaikan pangkat PNS setelah di periksa dan di paraf oleh sekretaris dan Kasubag kepegawaian dan umum.
  6. Usulan kenaikan pangkat PNS diserahkan ke BKD untuk di proses penerbitan SK kenaikan pangkat.
  7. Pengelola Kepegawaian menerima SK kenaikan pangkat dari BKD, mencatat pada buku agenda dan mebuat bukti tanda terima, serta menghubungi PNS yang Bersangkutan.
  8. PNS yang bersangkutan menandatangani tada terima sebagai bukti bahwa usulan kenaikan pangkat telah diterima.

3 Bulan/ Sesuai Proses yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Data SK Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

- Dapat Disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

- Email :dtph@sultengprov.go.id

- Hp/Wa : 081288188167

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat Struktrual"