Pengobatan Mata

  1. Membawa Kartu BPJS
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy kartu keluarga

  1. Pemohon datang ke petugas pendaftaran
  2. Kemudian petugas pendaftaran melakukan verifikasi berkas, cek suhu, tensi dan berat badan
  3. Lalu petugas pemeriksaan melakukan anamnese dan periksa fisik
  4. Selanjutnya dokter menegakkan diagnosa memberi tindakan dan resep therapy (dirujuk/tidak)
  5. Jika tidak dirujuk maka selanjutnya petugas farmasi menyerahkan obat sesuai dengan resep dokter ke pemohon

Dua Puluh Menit

Gratis (BPJS)

Pasien umum berbayar sesuai dengan perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retrebusi Daerah

Pengobatan Mata

Kotak Saran

Email : puskesmas_pematangpanjang@yahoo.co.id

Telp : 08116002312

Facebook : Puskesmas Pematang Panjang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Mata"