Standar Pelayanan Usul Kenaikan Gaji Berkala

  1. Foto copy SK 80%
  2. Foto copy SK Berkala Terakhir
  3. Foto copy 2 Tahun Terakhir
  4. Daftar Hadi 3 Bulan Terakhir
  5. Surat Pengusulan

  1. PNS mendaftar untuk pengusulan berkala
  2. Pengusul menyerahkan semua persyaratan ke Bagian Kepaegawaian Dinas
  3. Berkas usulan diverifikasi oleh pengelola Kepegawaian Dinas
  4. Pengelola Kepegawaian menyiapkan data perorangan yang akan berkala dan membuat surat pengantar
  5. Kepala dinas menyetujui dan menandatangani usul kenaikan berkala PNS setelah diperiksa dan diparaf oleh sekretaris dan Kasubag Kepegawaian dan Umum
  6. Usulan Kenaikan Berkala PNS diserahkan ke BKD utnuk diproses penerbitan SK Kenaikan berkala
  7. Pengelola Kepegawaian menerima SK Kenaikan berkaal dari BKD, mencatat pada buku agenda dan membuat bukti tanda terima, serta menghubungi PNS yang bersangkutan
  8. PNS yang bersangkutan mendandatangani tanda terima sebagi bukti bahwa usulan kenaikan berkala telah dierima

1 Minggu/ Sesuai proses yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Data SK Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

- Dapat Disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

- Email :dtph@sultengprov.go.id

- Hp/Wa : 081288188167



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Kenaikan Gaji Berkala"