Standar Pelayanan Pengelolaan Arsip

  1. Menerima Arsip dinamis dan statis dari Pengguna Layanan
  2. Pemeriksaan Dokumen Arsip
  3. Pencatatan Arsip
  4. Lampiran Berita Acara
  5. Penyortiran Arsip
  6. Menambahkan kode khusus
  7. Manataan Arsip
  8. Unit Penyimpanan Arsip

  1. Pengguna Layanan Menerima Arsip dari Sekretaris, Bidang dan UPT
  2. Pengelola Arsip/Arsiparis, mencatat, menyortir, mendokumentasikan, mengkalisifikasikan Arsip Dinas dan Statis
  3. Pejabat Sub Bagian Kepegawaian dan Umum memeriksa kelengkapan dokumen Arsip dari Pencipta Arsip
  4. Sekretaris Dinas menyetujui penyimpanan arsi vital, aktif dan inaktif
  5. Pengelola menyiapkan penyimpanan arsip dengan menambahkan kode khusus ke dalam klasifikasi arsip
  6. Di Unit Penyimpanan Arsip, dengan sarana prasaran pendukung seperti file, piring kabinet, map otner/ map gantugn, file digital sambil menuggu keputusan Jadwal Retensi Arsi (JRA)

5 Hari disesuaiakan dengan banyaknya dokumen arsip    

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan arsip

- Dapat Disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

- Email :dtph@sultengprov.go.id

-Hp/Wa : 081288188167

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Arsip"