Standar Pelayanan Pensiun Data Statistik Tanaman Pangan dan Hortikultura

  1. Surat Pengantar Usul dari OPD
  2. Data Perorangan Penerima Pensiun
  3. Salinan Foto Copy Sah SK CPNS
  4. Salinan Foto Copy Sah SK PNS
  5. Salinan Foto Copy Sah SK Pangkat Terakhir
  6. Salinan Foto Copy Sah Surat Nikah/Cerai
  7. Salinan Foto Copy Akte Lahir Anak
  8. Daftar Susunan Keluarga
  9. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 5 Lembar
  10. Penilaian Perestasi Kerja Pegawai 1 Tahun Terakhir
  11. Surat Pernyataan tidak Pernah mendapat hukuman disiplin 1 tahu terakhir
  12. Salinan Foto copy yang disahkan surat keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah/Camat/Rumah Sakit atau cerai dari pengadilan agama
  13. Salinan Foto copy yang disahkan surat keterangan Janda/Duda dari Kepala Desa/Lurah/Camat
  14. Salinan sah Karpeg
  15. Surat Pernyataan Anak Kandung

  1. Mendata pegawai yang akan memasui masa pensiun
  2. Pegawai yang akan pensiun meyiapkan berkas-berkas yang akan diperlukan untuk peroses pensiun
  3. Mengoreksi Kelengkapan berkas ususlan pensiun
  4. Berkas-berkas yang telah dilengkapi diserahkan kepada sub bagian kepegawaian untuk legalisir
  5. Berkas-berkas pensiun kemudian dibuat menjadi dua rangkap sebagai berikut: a. 1 (Satu) Rangkap untuk arsip Sub Bagian kepegawaian b. 1 (Satu) rangkap untuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  6. Membuat konsep surat Usulan Pensiun
  7. Meminta tanda tangan surat usulan pensiun yang telah diparaf oleh Kasubbag Kepegawaian
  8. Berkas Pensiun yang sudah lengkap, selanjutnya dikirim ke Badan kepegawaian daerah (BKD) untuk diproses lebih lanjut
  9. Pengelola Kepegawaian menerima SK Pensiun dari BKD, mencatat pada buku agenda dan membuat bukti tanda terima, serta menghubungi PNS yang bersangkutan
  10. PNS yang bersangkutan menandatangani tanda terima sebagai bukti bahwa SK Pensiun telah diterima

2 Bulan/ Sesuai data yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

- Dapat Disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

- Email :dtph@sultengprov.go.id

- Hp/Wa : 081288188167



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pensiun Data Statistik Tanaman Pangan dan Hortikultura"