Standar Pelayanan Pemeliharaan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

  1. Nota Pesanan
  2. Teknisi Pemeliharaan/perbaikan

  1. Bagian Kepegawaian dan Umum membuat Nota Pesanan kepada pihak teknisi
  2. Teknisi Melakukan Perbaikan/Pemeliharaan terhadap barang
  3. Teknisi Menandatangani berita acara untuk proses pembayaran

Disesuaikan...

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan din Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

- Dapat Disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

- Email :dtph@sultengprov.go.id

-Hp/Wa : 081288188167

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeliharaan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura"