Standar Pelayanan Peminjaman Ruangan/Gedung dan perlengkapan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

  1. pengguna layanan
  2. Petugas/Pengelola Surat Masuk
  3. Kepala Sub Bagian Kepegawaian
  4. Kepala Dinas

  1. Pengguna Layanan memasukkan surat resmi peminjaman ruangan/gedung dan perlengkapan
  2. Petugas/Pengelola Surt akan meneruskan surat sesuai degnan prosedur kepada Kepala Dinas
  3. Setelah didisposisi oleh Kepala Dinas, Surat akan diteruskan kepada Kasubbag Kepegawaian
  4. Kasubbag Kepegawaian akan menindaklanjuti surat

1 s/d 2 HariDisesuaikan Sesuai dengan Standar Biaya

Disesuaiakan Sesuai dengan Standar Biaya

Dokumen Peminjaman Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

- Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian kepegawaian dan Umum)

- Email dtph@sultengprov.go.id

- HP/WA 081288188167

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Ruangan/Gedung dan perlengkapan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura"