waktu 1 bulan tersebut dibutuhkan karena pihak Rutan harus mengajukan Litmas ke Bapas. Setelah hasilnya turun kemudian dilanjtukan dengan pengajuan ke kanwil. Kemudian Kanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/ penolakan.
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan/ Penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store