Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Pengunjung menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan (untuk laki-laki mengenakan celana panjang dan wanita mengenakan rok/celana dibawah lutut);
  2. Pengunjung wajib membawa kartu identitas yang masih berlaku;
  3. Dilaksanakan sesuai jadwal kunjungan;
  4. Kunjungan dibatasi maksimal 5 (lima) orang;
  5. Khusus narapidana pidana teroris hanya diberikan kepada keluarga inti;
  6. WBP yang dikunjungi sedang tidak menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang menjalani isolasi karena faktor kesehatan;
  7. Dilarang membawa Senjata Api, Senjata Tajam, Narkoba, Obat-Obatan, Zat Adiktif, Barang Logam, Bahan Kaca, Makanan Berbau Menyengat, Minuman Keras, HP, Kamera, Alat Perekam dan alat komunikasi lainnya masuk ke dalam Lapas.

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke petugas kunjungan melalui loket pendaftaran atau dapat mendaftar secara online melalui Pentaton (Pendaftaran dan Pencatatan Online Layanan Kunjungan);
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian (bagi pengunjung yang sudah mendaftar melalui Pentaton tidak perlu lagi mengantri dan langsung menuju loket pendaftaran untuk verifikasi data dan menerima Surat Izin Kunjungan);
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian:
  4. Petugas mendata pada SDP Kunjungan meliputi data pengunjung dan siapa yang dikunjungi;
  5. Pengunjung menerima Surat Izin Kunjungan;
  6. Pengunjung menitipakan barang yang dilarang masuk ke dalam loker penitipan barang;
  7. Pengunjung memakai sandal yang sudah disediakan oleh Lapas;
  8. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh petugas;
  9. Pengunjung diberikan kartu pengenal pengunjung dan menerima stempel ditangan;
  10. Petugas memanggil WBP yang mendapatkan Kunjungan dengan pengeras suara;
  11. Pengunjung dipertemukan dengan WBP oleh petugas di ruang kunjungan;
  12. Petugas memastikan WBP menggunakan rompi/atau pakaian khusus kunjungan.

  1. Proses pendafatran kunjungan 5 menit;
  2. Proses pemeriksaan barang bawaan pengunjung paling lama 10 menit;
  3. Proses pemeriksaan badan pengunjung paling lama 5 menit;
  4. Waktu pelaksanaan kunjungan paling lama 30 menit sejak bertemu WBP.

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP


  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan di Lapas Pekalongan diantaranya Telephone/WhatsApp (085171661913), email : lapor.lapaspekalongan@gmail.com, media sosial: Instagram (lapaspekalongan)/ Twitter (@lapaspekalongan) dan kotak saran yang telah disediakan;
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
  3. Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"