Layanan Asimilasi Bagi Narapidana

  1. Pada dasarnya, semua Narapidana dan Anak dapat diberikan asimilasi, kecuali: (a) yang terancam jiwanya; atau (b) yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
  2. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  3. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
  4. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
  5. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  6. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan; Dalam hal Narapidana tidak dapat membayar lunas denda sesuai dengan putusan pengadilan, Asimilasi hanya dapat dilaksanakan di dalam Lapas.
  7. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  8. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  9. Salinan register F dari Kepala Lapas/ Rutan;
  10. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/ Rutan;
  11. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  12. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: (a) Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan (b) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.

  1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Asimilasi. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen.
  2. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas.
  3. Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Asimilasi bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan;
  4. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Asimilasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  5. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Asimilasi yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  6. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Asimilasi paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas;
  7. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Asimilasi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Asimilasi. Keputusan pemberian Asimilasi disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Surat Keputusan (SK) Cuti Bersyarat (CB) Warga Binaan Pemasyarakatan di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Call Center : 081356941992

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Asimilasi Bagi Narapidana"