Sp Penanganan Pasien Gigi

  1. 1. Kartu BPJS
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mendatangi loket pendaftaran untuk dilakukan Verifikasi Berkas oleh petugas loket
  2. Anamnese / Wawancara oleh petugas poli gigi
  3. Dokter gigi Memeriksa, Diagnosa,Tindakan dan memberikan Resep
  4. Petugas Obat Menyerahkan Obat Sesuai dengan Resep

20 Menit

Gratis ( BPJS)

Berbayar (Pasien Umum) sesui dengan perda Kabupaten Batu Bara no.3 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah

Penanganan pasien gigi

1. Kotak Saran

2. Email : puskesmas50@gmail.com

3. Telp : 085224706844

4. Facebook : Puskesmas Limpul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sp Penanganan Pasien Gigi"