Sp Rawat Inap

  1. Pasien sudah terdaftar
  2. Sudah Mendapatkan No Rekam Medik (Memiliki Status)

  1. Perawat menyiapkan kamar untuk pasien
  2. Perawat jaga menyiapkan dan melengkapi data pasien di dokumen rekam medis
  3. Dokter Jaga melakukan pemeriksaan dan menuliskan hasilnya padadokumen rekam medis
  4. Pasien ditempatkan pada ruang perawatan
  5. Jika pasien sembuh maka harus menyelesaikan kelengkapan administrasi kemudian mendapatkan surat keterangan kontrol ulang
  6. Jika pasien harus dirujuk maka petugas rujukan akan menyerahkan surat rujukan kepada pasien

1 Hari

Gratis (Pasien BPJS)

Berbayar (Pasien Umum) sesui dengan perda Kabupaten Batu Bara no.3 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah

Rawat Inap

1. Kotak Saran

2. Email : puskesmas50@gmail.com

3. Telp : 085224706844

4. Facebook : Puskesmas Limpul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sp Rawat Inap"