Persetujuan Pemaprasan dan Penebangan Pohon

No. SK: 660/0731/DLH-TT TAHUN 2022

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis disertai kelengkapan lainnya secara administratif dan teknis, ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi; Penerima/Pengguna Layanan mengajukan permohonan dengan membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
  2. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.KTP)
  3. Melampirkan Foto pohon yang dimohonkan untuk ditebang/dipapras
  4. Mencantumkan lokasi pohon yang akan dipapras/ditebang

  1. Penerima/Pengguna Layanan mengajukan permohonan dengan membuat Surat Permohonan (dilengkapi dengan berkas administrasi pendukung) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
  2. Sekretaris Dinas melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pengelolaan Limbah B3, Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau
  4. Tim dari Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan dan membuat Berita Acara Pemantauan dan Rekomendasi
  5. Apabila keberadaan pohon tidak mengganggu akses masuk/lingkungan sekitar dan tidak membahayakan lingkungan sekitar maka permohonan ditolak
  6. Apabila hasil verifikasi lapangan pohon yang diajukan memenuhi syarat untuk dipapras, Tim dari Dinas Lingkungan Hidup membuat rekomendasi pemaprasan dan dilakukan pemaprasan
  7. Apabila hasil verifikasi lapangan pohon yang diajukan memenuhi syarat untuk ditebang, pemohon membuat surat pernyataan bersedia mengganti pohon
  8. Pemohon menyediakan pohon pengganti pohon yang ditebang
  9. Dilakukan penanaman pohon pengganti oleh pemohon yang diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup
  10. Penerbitan persetujuan penebangan pohon oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  11. Dilaksanakan penebangan pohon dan pembersihan

Nota Persetujuan atas Pemaprasan Pohon dapat diselesaikan 7 (tujuh) hari sejak surat Permohonan diterima ;

- Nota Persetujuan atas penebangan pohon dapat diselesaikan 12 (dua belas) hari sejak surat Permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Pemaprasan/penebangan pohon

2.    Menyampaikan melalui website .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store