Izin Praktek Perorangan Dokter Gigi

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy surat penugasan bagi dokter yang bertugas
  3. Fotocopy ijazah dokter yang telah dilegalisir
  4. Fotocopy surat keputusan penempatan dalam rangka masi bakti dokter
  5. Pas Foto 3x4
  6. Fotocopy NPWP
  7. Klarifikasi Status Wajib Pajak (KSWP)

  1. Pemohon mengambil formulir izin yang telah disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  2. Pemohon mengambil formulir pengajuan permohonan perizinan sesuai dengan kebutuhan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan
  3. Pemohon menyerahkan formulir permohonan yang telah diisi dan kelengkapan berkas administrasi kepada front office

Waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 hari kerja

Perubahan, pembaharuan, dan perpanjangan izin paling lama 5 hari kerja

Pergantian izin paling lama 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Mengurus Izin baru, Perubahan, pembaharuan, dan perpanjangan izin, dan penghapusan izin

Surat pengaduan melalui kotak surat/saran

Datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pakpak Bharat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Perorangan Dokter Gigi"