Waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 hari kerja.
Perubahan, pembaharuan, dan perpanjangan izin paling lama 5 hari kerja.
. Pergantian izin paling lama 3 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Mengurus Izin baru, Perubahan, pembaharuan, dan perpanjangan izin, dan penghapusan izin
. Surat pengaduan melalui kotak surat/saran
Datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pakpak Bharat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store