Pelayanan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan

  1. 1. Pengajuan Permohonan Pelayanan;
  2. 2. Fotokopi Identitas (KTP) pemohon;
  3. 3. Fotokopi Akta Tanah;
  4. 4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. 5. Fotokopi Surat Izin Usaha;
  6. 6. Surat kuasa (apabila bukan pemilik tanah yang mengurus);
  7. 7. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin/rekomendasu yang dikeluarkan;
  8. 8. Foto lokasi rencana (berwarna);
  9. 9. Gambar detil rencana

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan lalu mengajukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga dengan dengan persyaratan lainnya;
  2. 2. Kepala Dinas menerima surat permohonan izin pemanfaatan ruang milik jalan yang dikirim melalui bagian umum dan kepegawaian;
  3. 3. Kepala Dinas memberikan disposisi surat permohonan permohonan izin pemanfaatan ruang milik jalan kepada Kepala Bidang Bina Marga;
  4. 4. Kepala Bidang menindaklanjuti surat terdisposisi dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Jalan Jembatan, Kepala Seksi melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan, apabila kurang lengkap pemohon akan diminta melengkapi terlebih dahulu;
  5. 5. Penjadwalan survey lokasi yang dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis;
  6. 6. Pembahasan dengan tim internal setelah survey lokasi;
  7. 7. Pembahasan bersama dengan pemohon;
  8. 8. Apabila tidak memenuhi syarat, pemohon akan diberi surat balasan yang menyatakan permohonan izinya ditolak;
  9. 9. Permohonan izin memenuhi syarat, penerbitan surat Izin pemanfaatan ruang milik jalan;

15terhitung sejak permohonan diterima dengan catatan berkas lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemanfaatan ruang Milik jalan

1.     Website: dpupr.salatiga.go.id

2.     Email: dpupr@salatiga.go.id  

3.     Telepon: (0298) 321836

4.     Faksimile: (0298) 321836

5.     Alamat Kantor: Jalan Ahmad Yani Nomor 14 Salatiga Kode Pos 50724

Whatsapp Pengaduan: 089529619041
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan"