Pelayanan Lumpur Tinja

  1. 1. Pengajuan Permohonan Pelayanan
  2. 2. Alamat dan nomor telepon pemohon;
  3. 3. Fotokopi Identitas (KTP) pemohon
  4. 4. Membayar retribusi jasa umum sesuai Perda No. 1 Tahun 2017

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga
  2. 2. Pemohon datang langsung ke kantor
  3. 3. Pemohon menghubungi melalui telepon atau kontak admin
  4. 4. Petugas menerima serta mencatat permohonan dan mengecek jadwal penyedotan
  5. 5. Petugas mengkonfirmasi waktu pelaksanaan penyedotan kepada pemohon
  6. 6. Apabila sudah ada jadwal penyedotan, petugas akan mengkonfirmasi ulang jadwal kepada pemohon
  7. 7. Apabila tidak ada jadwal penyedotan, petugas akan mengkonfirmasi kesediaan penyedotan tangki septik
  8. 8. Petugas melakukan penyedtan tangki septik
  9. 9. Pemohon mengisi formulir pelayanan jasa serta membayar retribusi jasa sesuai dengan volume dan perhitungan retribusinya secara tunai

terhitung sejak permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan penyedotan lumpur tinja/tangki septiktank

1.     Website: dpupr.salatiga.go.id

2.     Email: dpupr@salatiga.go.id  

3.     Telepon: (0298) 321836

4.     Faksimile: (0298) 321836

5.     Alamat Kantor: Jalan Ahmad Yani Nomor 14 Salatiga Kode Pos 50724

Whatsapp Pengaduan: 089529619041
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081318382122

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lumpur Tinja"