Pelayanan Perekaman e-KTP

  1. Fotocopy KK
  2. Mengisi Formulir isian KTP yang ditandatangani Pemohon dan mengetahui Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi
  4. Dilakukan perekeman identitas (foto, sidik jari dan iris mata)
  5. Dibuatkan surat keterangan telah melakukan perekaman dan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

(031) 3036001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman e-KTP"