Standar Pelayanan barang pada gudang

  1. 1. Gudang Barang Persediaan;
  2. 2. Nota Permintaan Barang
  3. 3. Surat Perintah Pengeluaran Barang

  1. 1. Pengurus Barang Pengguna/Pengurus Barang Pembantu di UPT menerima nota permintaan dari Seksi/Sub Bagian 2. Pengurus Barang Pengguna/Pengurus Barang Pembantu di UPT membuat surat perintah pengeluaran barang untuk ditanda tangan oleh Pejabar Penatausahaan Barang Pengguna/KTU UPT 3. Pengurus Barang Pengguna / Pengurus Barang Pembantu di UPT mengeluarkan barang dari gudang sesuai Surat perintah pengeluaran barang untuk diserahkan kepada penerima permintaan barang


atau sesuai proses yang dibutuhkan 

Tidak dipungut biaya

Terlayaninya permintaan barang pada SKPD Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura


-     Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan barang pada gudang "