Standar Pelayanan Berita Acara Pemeriksaan Barang Milik Daerah

  1. 1. Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK)
  2. 2. Surat Perintah Tugas Pemeriksaan Barang
  3. 3. Daftar barang yang diperiksa

  1. 1. Tim Pemeriksa Barang membuat berita acara pemeriksaan barang atas Surat Perintah Tugas Pemeriksaan Barang oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Barang; 2. Tim Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan barang sesuai daftar barang; 3. Tim Pemeriksa Barang menandatangani berita acara pemeriksaan barang.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Terbitnya berita acara pemeriksaan barang pada SKPD Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura


Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Berita Acara Pemeriksaan Barang Milik Daerah "