Pengobatan GIGI

  1. Kartu BPJS
  2. fotocopy KTP

  1. Verifikas berkas,Vital sign,buat status pasien ( petugas laboratorium )
  2. Anamnesa dan pemeriksaan ( petugas poli gigi )
  3. Memeriksa,Diagnosa,Mangambil tiondakan dan memberi resep ( doktergigi 0
  4. Menyerahkan obat sesuai dengan resep ( Petugas farmasi )

1 jam

  1. Gratis BPJS
  2. Berbayar Pasien umum sesuai denan PERDA Kab Batubara no 3 tahun 2021 tentang retribusi daerah.

Pengobatan Gigi

  1. Kotak saran
  2. email                    ; Kedaisianam3062gmail.com
  3. telp                       : 0821 6148 0486
  4. Facebook               : puskesmas Kedai Sianam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan GIGI"