Penjualan Minuman Beralkohol

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Sertifikat Tanah
  3. Foto copy IMB
  4. Foto copy Akte pendirian perusahaan
  5. Surat pernyataan menjual minuman beralkohol
  6. Daftar minuman yang dijual
  7. Foto copy NPWP
  8. Klarifikasi KSWP

  1. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 Tentang SOP Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pakpak Bharat

1. Waktu Penyelesaian izin baru paling lama 10 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

2. Waktu penyelesaian perpanjangan, pergantian izin paling lama 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan telah lengkap dan benar.

Jualan eceran = Rp. 200.000 setiap pengurusan

Izin usaha tempat penjualan minuman beralkohol

Peraturan BupatiNomor 31 Tahun 2011 tentang surat izin usaha perdagangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Minuman Beralkohol"