Pelayanan Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Mengisi Formulir isian KK yang ditandatangani Pemohon dan mengetahui Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya di proses

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar pembuatan KK


031 3036001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"