Pelayanan Surat Pernyataan / Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy KK Ahlis Waris
  2. Fotocopy KTP Ahli Waris
  3. Surat Kematian yang diketahui Kepala Desa
  4. Materai

  1. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Berkasi di verifikasi di Seksi pemerintahan
  3. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registarasi dan selanjutnya di proses

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Penyataan/Keterangan Ahli Waris

(031) 3036001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan / Keterangan Ahli Waris"