Pemeriksaan buta warna

  1. Membawa Kartu BPJS ASLI
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Pemohon Ke Ruang Pendaftaran
  2. Verifikasi berkas, Cek suhu, Tensi Berat badan (Petugas Pendaftaran
  3. Anamnese & Periksa Fisik ( Petugas Pemeriksaan )
  4. Menegakkan Diagnosa Memberi Tindakan dan resepTherapy (dokter)
  5. Rujuk jika pihak puskesmas tidak memiliki fasilitas yang mendukung untuk menangani kasus tersebut
  6. Menyerahkan Obat Sesuai Resep dokter (Petugas farmasi

30 Menit

Gratis/Pasien Umum Berbayar sesuai dengan Perda Kab. Batu Bara No.3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah


Pemeriksaan Buta Warna

Kotak Saran

Email : puskesmaspagurawan@gmail.com

Telp /HP : 0853 6150 2068

Facebook : Puskesmas Pagurawan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan buta warna"