Pelayanan Rekomendasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy akte pendirian
  4. Blanko Surat Pengantar dari DPMPTSP
  5. Fotocopy BPJS
  6. Fotocopy NPWP
  7. Materai

  1. Pemohon datang ke Mej Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Persyaratan yang memenuhi diberi nomer registrasi, direkomendasi camat dan selanjutnya diserahkan ke pemohon untuk diproses ke DPMPTSP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SIUP


(031) 3036001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)"