Pengajuan pelayan Ahli Waris

  1. foto copy masing-masing ahki waris
  2. surat keteranagan ahli waris yanag bersangkutan di ketahui oleh Kepala Desa
  3. surat keteranagan kematian dari Desa (A5)
  4. foto copy KK orang tua dan ahli waris
  5. foto copy surat nikah

  1. dimasukan ke palayanan kemudian berkasnya di koreksi dan di paraf oleh kasi pemerintan jika sudah lengkap .kemudian di tandatagani oleh Camat Bantan

dimasukan berkasnya di pelayanan kemudian berkasnya di koreksi oleh kasi jika perssyaratannya sudah lengkap dan di paraf olek seekcam kemudian di tandatagi Camat 

Tidak dipungut biaya

PENGAJUAN PERMOHONAN AHLI WARIS


jika mersa tidak merasa puas dengan pealyan bisa keruang pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan pelayan Ahli Waris "