Rekomendasi UKL-UPL (SIDLH)

  1. Penerima/Pengguna Layanan mengajukan formulir UKL-UPL melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (SIDLH)

  1. Dinas Lingkungan Hidup menerima pengajuan Formulir UKL-UPL dari Pemrakarsa melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (SIDLH)
  2. Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan Formulir UKL-UPL di SIDLH
  3. Apabila Formulir UKL-UPL tidak memenuhi persyaratan maka formulir ditolak dan dikembalikan ke Pemrakarsa melalui Sistem Perizinan Berusaha Elektronik (SPBE) dan Pemrakarsa diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi
  4. Apabila Formulir UKL-UPL memenuhi persyaratan administrasi dilakukan Pemeriksaan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap
  5. Dinas Lingkungan Hidup melakukan notifikasi perbaikan melalui SIDLHjika berkas belum sesuai
  6. Dinas Lingkungan Hidup memastikan Formulir UKLUPL telah atau belum diperbaiki paling lama 5 (lima) hari kerja
  7. Jika perbaikan melebihi batas waktu, permohonan penerbitan persetujuan PKPLH ditolak dan dikembalikan ke Pemrakarsa melalui SIDLH
  8. Jika tidak perlu perbaikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) melalui SIDLH (paling lama 2 (dua) hari kerja
  9. Persetujuan PKPLH diterbitkan melalui SPBE atau SIDLH

Rekomendasi dapat diselesaikan 12 (dua belas) hari kerja sejak Surat Permohonan diterima

-

Rekomendasi pengesahan Dokumen UKL-UPL/DPLH yang dibutuhkan atas usaha dan/atau kegiatan

Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Linkungan Hidup Kota Tebing Tinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store