Pelayanan Remomendasi Penerbitan Izin Gangguan (HO)

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas photo Ukuran 3x4 = 2 lembar
  4. Akte Notaris
  5. Surat Persetujuan tetangga sekitar
  6. Fotocopy bukti tanda lunas PBB

  1. Pemohon datang ke meja seksi Pelayanan Masyarakat dengan membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas memeriksa kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas memberi nomer registrasi pada persyaratan yang lengkap dan benar
  4. Membuat Surat Rekomendasi yang ditandatangani Camat
  5. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk selanjutnya di proses di DPMPTSP

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerbitan Izin Gangguan (HO)


(031) 3036001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Remomendasi Penerbitan Izin Gangguan (HO)"