Layanan Keanggotaan Perpustakaan

  1. Membawa kartu identitas yang masih berlaku (KTP/Kartu pelajar/Kartu Mahasiswa/SIM)

  1. Petugas mengarahkan pemustaka mengisi buku tamu pada aplikasi perpustakaan;
  2. Pemustaka mengisi formulir pendaftaran pada aplikasi perpustakaan;
  3. Pemustaka menyerahkan persyaratan;
  4. Petugas memverifikasi keabsaan persyaratan, mengentri data dan mengambil foto pemohon untuk melengkapi identitas Kartu Anggota dan Kantong Anggota;
  5. Petugas mencetak Kartu Anggota dan Kantong Anggota;
  6. Petugas Mencatat data keanggotaan baru dibuku induk anggota;
  7. Petugas menyerahkan Kartu Anggota dan Kantong Anggota kepada pemustaka/pemohon;
  8. Pemustaka/pemohon menerima Kartu Anggota dan Kantong Anggota.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Anggota dan Kantong Anggota

Facebook: dispusarda.sulteng.9

Instagram: pusardasulteng

Twitter: Pusardasulteng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keanggotaan Perpustakaan"