Penanganan pasien gigi

  1. Membawa Kartu BPJS ASLI
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Pemohon Ke Ruang Pendaftaran
  2. Verifikasi Berkas,vital sign, buat status pasien (Petugas pendaftaran
  3. Anamnese/pemeriksaan(Petugas poli gigi)
  4. Memeriksa, diagnosa, mengambil tindakan dan memberi resep (Dokter Gigi)
  5. Rujuk Jika Memerlukan Tindakan Lebih Lanjut Di Rumah Sakit Umum
  6. Menyerahkan Obat Sesuai dengan Resep (Petugas farmasi)

20 Menit

Gratis/Pasien Umum Berbayar sesuai dengan Perda Kab. Batu Bara No.3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah

 


Penanganan pasien gigi

Kotak Saran

Email : puskesmaspagurawan@gmail.com

Telp /HP : 0853 6150 2068

Facebook : Puskesmas Pagurawan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan pasien gigi"