layanan konsultasi langsung tidak terencana

  1. Pengguna layanan dating dengan menunjukan - Identitas ( KTP ) dan lainnya - Asal Organisasi - Atas Nama Organisasi/Pribadi

  1. - Pengguna layanan datang tanpa mengajukan Permohonan Konsutasi sebelumnya dan akan diarahkan oleh Petugas Piket untuk mengisi Formulir Konsultasi yang dapat diakses pada E-Mail dp3aprovsulteng@gmail.com - Petugas menghubungi Unit Kerja atau Bidang yang memiliki tugas dan Fungsi sesuai dengan topic Konsultasi yang di ajukan oleh Pengguna layan. - Unit kerja atau bidang menyampaikan kesediaan atau ketidak sediaanya untuk memberikan konsultasi yang diinginklan oleh Pengguna Layanan. - Jika bersedia, unit kerja atau bidang akan memberikan layanan konsultasi kepada pengguna layanan sesuai waktu yang telah ditentukan. - Jika tidak bersedia maka olek petugas Piket akan disarankan untuk mereschedule lagi atau menyampaikan pertanyaan melalui E – Mail dp3aprovsulteng@gmail.com

Pelaksanaan Konsultasi berjalan selama  30 Menit

2 hari setelah ada Reschedule.

Adanya perjanjian kedua belah pihak

Tidak dipungut biaya

- Saran, masukan, pertimbangan, Solusi, Kesepakatan bersama, Rekomendasi

-   Dapat disampaikan secara langsung melalui  : E – Mail  dp3aprovsulteng@gmail.com

HP/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan konsultasi langsung tidak terencana"