Ibu Bersalin

  1. Membawa Kartu BPJS
  2. Membawa jampersal
  3. Membawa Foto Copy KTP suami istri
  4. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Membawa Buku KIA
  6. Membawa Partograf/kartu Ibu
  7. Membawa buku nikah

  1. Petugas pendaftaran menerima berkas, membuat status pasien
  2. Petugas ruang bersalin melakukan anamnese dan penandatanganan informed consent
  3. Kemudian petugas ruang bersalin memeriksa fisik dan mendiagnosa pasien (Dirujuk / Melakukan proses persalinan)
  4. Apabila tidak perlu dirujuk maka akan ke tahap melakukan proses persalina diruang bersalin
  5. Kemudian petugas farmasi menyerahkan obat ke pemohon

Satu Hari Kerja

Gratis (BPJS)

Pasien umum berbayar sesuai dengan perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 tentang retrebusi daerah

Ibu Bersalin

Kotak Saran

Email : puskesmas_pematangpanjang@yahoo.co.id

Telp : 08116002312

Facebook : Puskesmas Pematang Panjang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ibu Bersalin"