layanan permintaan data kekerasan terhadap perempuan dan anak

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan Surat Permohonan tertulis yang berisi : - Data yang diinginkan - Asal Organisasi /Lembaga atau Pribadi - Untuk Keperluan 2. Pengguna Layanan Datang Langsung menemui Petugas atau Personil

  1. a. Pengguna layanan menyampaikan surat secara resmi di Tujukan Kepada Kepala Dinas atau Gubernur atau sekda Provinsi. b. Kepala Dinas mendisposisi surat tersebut Kepada Bidang yang membidangi. c. Kepala Bidang menunjuk Kepala Seksi atau Staf yang menangani data yang diinginkan oleh Pengguna Layanan dengan mengisi Format. d. Kepala Seksi atau Staf yang menangani Data tersebut telah ada sesuai format, maka dilaporkan kepala Kepala Bidang selanjutnya di laporkan kepada Kepala Dinas untuk diberikan surat Rekomendasi setuju untuk diserahkan kepada Pengguna Layanan

Penyelesaian layanan dapat dilaksanakan selama 1 Hari sejak surat diterima

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi, pertimbangan dan persetujuan

Dapat diakses secara langsungMelalui  

E – Mail  dp3aprovsulteng@gmail.com

 HP/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan permintaan data kekerasan terhadap perempuan dan anak"