layanan penyusunan sinkronisasi program dan kegiatan antara pusat, provinsi, kabupaten/kota

  1. . Pengguna layanan menyampaiankan Surat atau datang langsung kepada Kepala Dinas dengan membawa : a. Bahan Pertimbangan Tehnis b. Waktu Kunjungan c. Asal Pengguna Layanan (Intansi/Masyarakat) d. Nomor kontak Personal yang dapat dihubungi 2. Pengguna Layanan menemui langsung

  1. . Pengguna layanan menyampaikan surat resmi atau dating loansung kepada Kepala Dinas P3A Prov. Sulteng. b. Kepala Dinas mendisposisi kepada Sekretaris Dinas c. Sekretaris Dinas menunjuk dan Mengarakan kepada Sub bagian yang membidangi dalam rangka koneksitas Rancangan proram atau kegiatan d. Sub bagian yang membidangi menunjuk petugas/ personil yang berkompeten membuat rancangan terhnis sebagai bahan laporan kepada pimpinan. e. Petugas atau personil yang melaporkan kepada Pimpinan bahwa apa yang di inginkan oleh Pengguna layanan dapat di setujui. f. Kepala Dinas dapat menerbitkan Rekomendasi Sinkronisasi Program

-          Informasi / Jawaban pelaksanaan Sinkronisasi Program di sampaikan 1 hari sejak surat diterima.

Maksimal 1 jam jika pengguna layanan menemui langsung

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, rekomendasi terhadap persoalan yang diinginkan

-          Dapat di sampaikan secara langsung.

-          Melalui E-Mail dp3aprovsulteng@gmail.com

HP/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan penyusunan sinkronisasi program dan kegiatan antara pusat, provinsi, kabupaten/kota"