layanan permintaan narasumber

  1. Pengguna layanan menyampaikan Surat Permohonan tertulis dengan dilampiri : a. Materi Pokok b. Waktu Pelaksanaan Kegiatan c. Asal Pengguna Layanan d. Nomor kontak Personal yang dapat dihubungi 2. Pengguna Layanan menemui langsung

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi di tujukan kepada Kepala Dinas P3A Prov. Sulteng. b. Kepala Dinas mendisposisi kepada Sekretaris Dinas c. Sekretaris Dinas menunjuk dan Mengarahkan kepada Bidang yang membidangi. d. Kepada Bidang yang membidangi Mempersiapkan baham materi dengan menunjuk petugas/personil yang berkompeten’ e. Petugas atau personil yang tunjuk melaksanakan tugas dengan membuat bahan yang akan dipaparkan f. setelah rampung petugas melaporkan kepada pimpinan

-         Informasi / Jawaban permintaan Nara Sumber di sampaikan 1 hari sejak surat diterima.

Maksimal 1 jam jika pengguna layanan menemui langsung Kepala Dinas atau yang membidangi

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, rekomendasi terhadap persoalan yang di maksudkan

-          Dapat di sampaikan secara langsung.

-          Melalui E-Mail dp3aprovsulteng@gmail.com

HP/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan permintaan narasumber"