Kesehatan Jiwa

  1. KARTU BPJS

  1. Pemohon
  2. Kunjungan, Mendata, anamnese, cek tekanan darah, konsultasi (Petugas jiwa)
  3. RUJUK / Menegakkan dignosa resep (Dokter)
  4. Menyerahkan obat sesuai resep dokter (Petuga farmasi)
  5. Menjelaskan Cara pemberian obat (Petugas Jiwa)

2 JAM

BPJS GRATIS

PASIEN UMUM : BERBAYAR SESUAI PERDA KAB. BATU BARA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

kesehatan jiwa

1. KOTAK SARAN

2. EMAIL : puskesmasujungkubu@gmail.com

3. TELP : 0852 3412 8618

4. FACEBOOK : PUSKESMAS UJUNG KUBU

5. YOUTUBE CHANNEL : PUSKESMAS UJUNGKUBU


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Jiwa"