Pengobatan Lansia

  1. KARTU BPJS

  1. Pemohon
  2. Verifikasi Berkas, Tensi, buat status pasien
  3. Anamnese, Auskultasi, Palpasi (Petugas poli umum)
  4. Ambil sample, baca hasil (petugas poli Umum)
  5. RUJUK / Menegakkan diagnosa, pembuatan resep (dokter)
  6. Menyerahkan Obat (Petugas farmasi)

30 menit

BPJS GRATIS

PASIEN UMUM : BERBAYAR SESUAI PERDA KAB. BATU BARA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Pengobatan Lansia

1. KOTAK SARAN

2. EMAIL : puskesmasujungkubu@gmail.com

3. TELP : 0852 3412 8618

4. FACEBOOK : PUSKESMAS UJUNG KUBU

5. YOUTUBE CHANNEL : PUSKESMAS UJUNGKUBU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Lansia"