Pengobatan Mata

  1. 1. Kartu BPJS
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon
  2. Verifikasi berkas, Cek suhu, Tensi Berat badan (Petugas Pendaftaran)
  3. Anamnese & Periksa Fisik ( Petugas Pemeriksaan )
  4. Menegakkan Diagnosa Memberi Tindakan dan resep Therapy (dokter)
  5. RUJUK / Menyerahkan Obat Sesuai Resep dokter (Petugas farmasi)

20 menit

BPJS GRATIS

PASIEN UMUM : BERBAYAR SESUAI PERDA KAB. BATU BARA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Pengobatan Mata

1. KOTAK SARAN

2. EMAIL : puskesmasujungkubu@gmail.com

3. TELP : 0852 3412 8618

4. FACEBOOK : PUSKESMAS UJUNG KUBU

5. YOUTUBE CHANNEL : PUSKESMAS UJUNGKUBU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Mata"