Pelayanan Kesehatan Jiwa

  1. Foto copy Ktp
  2. Foto copy kartu keluarga

  1. Pemohon ( Pasien ) datang untuk mendaftar
  2. Petugas Jiwa Mendata,menganamnese kemudian melakukan cek tekanan darah, serta konsultasi
  3. Kemudian Dokter menegakkan diagnosa
  4. Apabila hasil pemeriksaan pasien tidak normal maka pasien dirujuk
  5. Petugas farmasi memberikan obat sesuai dengan resep dokter
  6. Petugas jiwa menjelaskan cara pemberian obat

Dua Jam

Bpjs : Gratis

Pasien Umum : Berbayar sesuai dengan Perda Kabupaten Batu Bara no 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Jiwa

Kotak Saran

Email : pusklalang99@gmail.com

Telp : 085359547670

Facebook : puskesmas lalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"