Pengobatan Gigi

  1. Kartu BPJS
  2. KTP

  1. Pemohon datang Ke Fasyankes dengan membawa persyaratan yanng sudah ditentukan
  2. Petugas melakukan Verifikasi berkas dan memasukka ke dalam berkas status
  3. Petugas poli melakukan Anamnese dan pemeriksaan vital sign, melakukan pemeriksaan , mendiagnosa dan mengambil tindakan dan memberikan resep
  4. jika pasien memerlukan tindak lanjut maka pasien dirujuk
  5. Petugas memberikan obat sesuai dengan resep dokter ke pasien

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengobatan Gigi


1. Kotak saran

2. email : puskesmasltd@gmail.com

3. Telp. 085359021945

4. facebook: puskesmas laut tador

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Gigi"