Pengobatan Mata

  1. Foto copy Ktp
  2. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon ( Pasien ) datang untuk mendaftar
  2. Petugas Pendaftaran memverifikasi berkas,kemudian cek suhu,Tensi,berat badan
  3. Petugas Poli melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik
  4. Kemudian dokter menegakkan diagnosa dan memberi tindakan resep
  5. Apabila Pasien terdapat tidak normal maka pasien di rujuk
  6. Petugas Farmasi memberikan obat kepada pasien sesuai dengan resep Dokter

Dua Puluh Menit

Bpjs : Gratis

Pasien Umum : Berbayar sesuai dengan Perda Kabupaten Batu Bra no 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah

Pengobatan Mata

Kotak Saran

Email : pusklalang99@gmail.com

Telp : 085359547670

Facebook  : puskesmas lalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Mata"