Penanganan Pasien Ruangan TIndakan

  1. Kartu BPJS
  2. Foto Copy KTP
  3. Kartu Berobat

  1. Pemohon datang ke loket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi berkas dan melakukan wawancara, cek tensi, berat badan, tinggi badan, suhu badan
  3. Petugas rekam medik melakukan pemeriksaan fisik
  4. Petugas laboratorium memeriksaan sample
  5. Petugas ruang tindakan melakukan tindakan, menegakkan diagnosa, memberikan therapy, konseling dan resep
  6. Petugas Farmasi menyerahkan obat ke Pasien

45 Menit

1. Gratis (bpjs)

2.Pasien umum berbayar sesuai dengan perda kabupaten Batu Bara nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi daerah

Penanganan pasien ruang tindakan

1. Kotak Saran

2. Email : puskesmas.seisuka@yahoo.co.id

3. Telp : 081328568542

4. Facebook : puskesmasseisuka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pasien Ruangan TIndakan"

Pelaksana

ALPIAN

KTU