Pelayanan Poli Gigi dan Mulut Puskesmas Jepara

  1. Membawa kartu JKN-KIS (jika punya)

  1. Pasien menunggu di depan poli gigi, untuk menunggu panggilan pememriksaaan

Menyesuaikan waktu pemeriksaan atau tindakan

Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Jepara

Pelayanan gigi dan mulut

1. Pengaduan langsung kepada petugas

 2. Petugas Informasi / Tata Usaha

 3. Kotak saran yang tersedia

 4. Telepon : (0291) 594404

 5. Email : puskesmasjepara@yahoo.co.id

 6. WA : 081229103434


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi dan Mulut Puskesmas Jepara"