Pengobatan Gigi

  1. Kartu BPJS
  2. KTP

  1. Pemohon
  2. Verifikasi berkas, vital sign, buat status pasien oleh Petugas Pendaftaran
  3. Petugas Poli Gigi melakukan Anamnese/ pemeriksaan
  4. Gokter Gigi memeriksa, diagnosa, mengambil tindakan dan memberi resep
  5. Rujuk
  6. Petugas Farmasi menyerahkan obat sesuai dengan resep

1 Jam

Gratis Bagi Peserta BPJS

Berbayar Bagi Pasien Umum Sesuai Dengan Perda Kabupaten Batu Bara No. 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah

Pengobatan Gigi

1. Kotak Saran

2. Email: simdolpuskesmas@gmail.com

3. Telp: 082166145121

4. Facebook: Puskesmas Simpang Dolok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Gigi"