Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Puskesmas Jepara

  1. Kartu Berobat Puskesmas Jepara
  2. KTP
  3. Kartu JKN-KIS

  1. Pasien / Keluarga Mendaftarkan ke Loket pendaftaran pasien
  2. menunggu pemeriksaan / tindakan yang diperlukan
  3. melakukan pembayaran dan pengambilan obat

Tergantung sesuaidengan lama Pemeriksaan / Tindakan yang dihadapi

Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2018, Tanggal ; 1 Maret 2018.tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Jepara

Instalasi Gawat Darurat

1. Pengaduan langsung kepada petugas

2. Petugas Informasi / Tata Usaha

3. Kotak saran yang tersedia

4. Telepon : (0291) 594404

5. Email : puskesmasjepara@yahoo.co.id

 6. WA : 081229103434

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Puskesmas Jepara"