Pemeriksaan ODGJ

  1. Kartu BPJS/JKn

  1. Keluarga Pasien ODGJ melaporkan data dan kondisi pasien ke bidan desa lalu diteruskan kepada petugas Jiwa (Keswa) di Puskesmas, Petugas Jiwa menjadwalkan kunjungan ke Desa untuk menjumpai pasien
  2. Petugas Jiwa melakukan kunjungan kle pasien ODGJ, melakukan Amnese dan pemeriksaan Fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut akan diputuskan apakah pasien perlu dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa, atau cukup berobat jalan. Semua kegiatan di dokumentasikan dalam bentuk laporan

Kegiatan pelayanan dilakukan dalam dan luar gedung, untuk kasus tertentu, bisa lebih dari waktu yang ditentukan  tergantung situasi dan kondisi lapangan


Gratis untuk Peserta BPJS/JKn

Berbayar bagi Pasien Umum, sesuai dengan Perda Kab.Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah


Pemeriksaan ODGJ

Kotak Saran

Email : puskesmasindrapura63@gmail.com

HP/WA Call Center 081397070904

Facebook : UPT Puskesmas Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batu Bara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan ODGJ"