Permohonan KK

  1. Mengisi formulir KK (F-01.01) untuk per,ohonan baru/pertama kali membuat KK, wajibb melampirkan fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA
  2. untuk menambah anggota keluarga baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir dari bidan/dokter, untuk pendatang melampirkan surat pindah
  3. untu perubahan data anggota keluarga seperti tanggal lahir, pendidikan, agama dll melampirkan surat pernyataan yang dilengkapi materai 10.000 juga melampirkan surat-surat seperti ijazah, akte kelahiran sebagi penguat

  1. Mengisi Formulir KK (F-01.01) dengan melampirkan fotocopy surat nikah yang dilegalisir KUA
  2. Melampirkan Surat keterangan lahir dari bidan/dokter untuk menambah anggota baru
  3. melampirkan ijazah atau akte untuk perubahan data anggota dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Keluarga

(031) 3093523

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KK"